PERLUKAH PEMAHAMAN TENTANG BEA CUKAI BAGI LULUSAN AKUNTANSI?

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia ( STIESIA )

Selama ini selalu didengungkan bahwa lulusan akuntansi yang nantinya akan menjadi akuntan maupun auditor, harus memahami perpajakan, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan, baik orang pribadi maupun perusahaan. Tentu saja tanpa melupakan keahlian di bidang akuntansi maupun manajemen.

Pemahaman tentang pajak, selain diperoleh melalui proses belajar mengajar di perkuliahan, juga bisa diperoleh dengan mengikuti Brevet. Hal ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Kristanti et al (2025) yang menyatakan bahwa adanya peningkatan minat dalam mendapatkan pengetahuan perpajakan yang diperoleh dari brevet, karena pemahaman tentang pajak berpengaruh positif terhadap peningkatan karir dan motivasi ekonomi. Begitu juga dengan artikel yang ditulis oleh Srinadi (2022). Artikel tersebut menyatakan bahwa mahasiswa yang memiliki pemahaman pajak akan mendapatkan manfaat diantaranya bisa menjadi penopang karir karena mereka akan lebih dipercaya dalam melaksanakan pekerjaannya kelak.

Memahami pajak merupakan kompetensi krusial bagi lulusan akuntansi karena hampir setiap transaksi keuangan memiliki implikasi perpajakan yang mempengaruhi laporan keuangan perusahaan. Lulusan akuntansi bertanggung jawab menyusun laporan keuangan yang tidak hanya sesuai dengan standar akuntansi (komersial), tetapi juga mematuhi peraturan perpajakan untuk kepentingan laporan fiskal atau Surat Pemberitahuan (SPT). Pemahaman yang tepat membantu perusahaan memenuhi kewajiban pajak secara akurat dan tepat waktu, sehingga meminimalisir risiko denda atau sanksi hukum akibat kesalahan perhitungan. Selain itu, akuntan yang paham pajak dapat menyusun strategi legal untuk meminimalkan beban pajak tanpa melanggar aturan, yang sangat berdampak pada efisiensi arus kas perusahaan. Dengan demikian, memungkinkan perusahaan mengevaluasi kinerja masa lalu dan memproyeksikan kewajiban pajak di masa mendatang sebagai bagian dari manajemen keuangan yang lebih baik. Selain itu, menghadapi dinamika regulasi 2026, dengan adanya pembaruan regulasi pajak nasional maupun internasional pada tahun 2026, akuntan harus mampu beradaptasi cepat dengan kebijakan terbaru untuk menjaga transparansi bisnis. 

Lantas apakah ada bidang lain yang perlu juga untuk dipahami? Bagaimana dengan pemahaman tentang bea cukai? Perlukan lulusan akuntansi memiliki pemahaman tentang hal tersebut? Jika melihat Peratuan Direktur jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER – 1/BC/2025 tentang Susunan Tim Audit, Uraian Tugas Tim Audit, Dan Sertifikasi Keahlian. Peraturan tersebut menunjukkan bahwa seorang akuntan/auditor juga harus memiliki pemahaman tentang bea cukai.  

Lulusan akuntansi sangat perlu memahami dasar-dasar bea cukai, terutama jika ingin atau akan bekerja di kantor bea cukai atau perusahaan yang terlibat dalam perdagangan internasional atau manufaktur. Akuntan bertanggung jawab untuk menghitung Harga Pokok Penjualan (HPP) atau Cost of Goods Sold (COGS) secara tepat. Berkaitan dengan penentuan komponen biaya seperti Bea Masuk, PPN Impor, dan PPh Pasal 22 yang merupakan bagian dari nilai persediaan. Akuntan perlu memahami aturan kepabeanan untuk menentukan nilai wajar aset. Nilai pabean ini menjadi dasar penting dalam penilaian persediaan dan aset tetap perusahaan yang diimpor. Karena kesalahan dalam mengklasifikasikan barang (pos tarif/HS Code), dapat menyebabkan kesalahan pencatatan aset dan beban di laporan keuangan Begitu juga dengan Pencatatan Valuta Asing,  transaksi internasional melibatkan kurs bea cukai (kurs KMK) yang berbeda dengan kurs pasar untuk perhitungan pajak. Tanpa pemahaman bea cukai, perhitungan profitabilitas perusahaan bisa menjadi tidak akurat.

Alasan lain mengapa pemahaman bea cukai penting bagi seorang akuntan di tahun 2026, adalah bahwa kesalahan dalam proses customs clearance dapat menyebabkan barang tertahan di pelabuhan (demurrage), yang akan membengkakkan biaya logistik dan mengganggu arus kas perusahaan. Akuntan dengan pemahaman bea cukai yang baik dapat melakukan mitigasi risiko keuangan terkait hal ini. Akuntan yang memahami aturan pabean juga dapat memastikan data perusahaan siap saat diaudit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Bagi perusahaan yang memiliki ahli kepabeanan tersertifikasi dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan khusus dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), seperti status Operator Ekonomi Bersertifikat (AEO) yaitu pengakuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk pelaku usaha yang terlibat dalam rantai pasok global (importir, eksportir, pengangkut, dll.) karena dinilai aman dan patuh, sehingga mereka mendapatkan fasilitas kepabeanan khusus, seperti pemeriksaan dokumen dan fisik minimal, prioritas pelayanan, dan prosedur yang lebih mudah untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan perdagangan internasional.

Dengan pemahaman dibidang perpajakan maupun bea cukai, akuntan/auditor dapat memastikan bahwa semua pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah dilaporkan dengan benar dalam SPT Masa perusahaan. Dan apabila Instansi bea cukai melakukan audit hingga 10 tahun setelah transaksi, akuntan dapat menyiapkan data dan catatan akuntansi yang mendukung validitas deklarasi pabean. Kombinasi kemampuan tersebut sangat menambah value bagi akuntan atau auditor.

Alangkah hebatnya apabila mahasiswa akuntansi, selain memiliki kemampuan yang mumpuni tentang akuntansi, juga menyempurnakan keahliannya dengan mengikuti sertifikasi bidang pajak dan bea cukai. Dengan kelengkapan seperti itu, lulusan akuntansi akan memiliki “nilai jual” lebih tinggi sekaligus menambah peluang kerja dan peningkatan karir yang lebih cepat.

Ditulis Oleh :

Tags :