SIDOARJO (stiesia.ac.id)—Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025–2029 pada akhir tahun 2025. Dokumen strategis ini disusun sebagai instrumen implementatif lima tahunan dari Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kabupaten Sidoarjo 2025–2045, sekaligus menjadi bentuk konkret komitmen daerah dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) di tingkat lokal.
Dengan pendampingan akademik yang sistematis dan berbasis riset, Kabupaten Sidoarjo tercatat sebagai kabupaten pertama di Jawa Timur yang berhasil menuntaskan dokumen PJPK 2025–2029 secara komprehensif. Hingga saat ini, di Jawa Timur, baru Kota Surabaya dan Kota Kediri yang sebelumnya telah menyelesaikan dokumen serupa.
Dalam proses penyusunannya, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya berperan sebagai mitra strategis akademik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, sekaligus knowledge partner dalam perumusan kerangka kebijakan, analisis indikator kependudukan, dan penyelarasan dokumen dengan agenda pembangunan nasional dan global. Peran ini melampaui fungsi penyusunan teknis, dengan menempatkan perguruan tinggi sebagai co-creator kebijakan publik berbasis data, riset, dan kebutuhan daerah.

PJPK Kabupaten Sidoarjo 2025–2029 dirancang secara terintegrasi dengan agenda SDGs, khususnya:
• SDG 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) melalui peningkatan kualitas kesehatan penduduk,
• SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui penguatan kualitas sumber daya manusia sepanjang siklus kehidupan,
• SDG 5 (Kesetaraan Gender) melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan keluarga,
• SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) melalui optimalisasi bonus demografi,
• SDG 10 (Mengurangi Ketimpangan) melalui pengendalian persebaran dan mobilitas penduduk,
• SDG 16 (Kelembagaan yang Tangguh dan Inklusif) melalui penguatan tata kelola dan sistem data kependudukan.
Tim akademik STIESIA yang terlibat dalam pendampingan penyusunan PJPK terdiri dari Prof. Dr. Fidiana, S.E., M.S.A., CA, Dr. Emeralda Ayu Kusuma, S.Sos., M.Si., Widhi Ariestanti Rochdianingrum, S.E., M.M., serta Wahyu Widhi Wicaksono, S.Si., M.M., mahasiswa Program Doktor Ilmu Manajemen. Keterlibatan tim lintas kepakaran ini memastikan bahwa PJPK tidak hanya memenuhi aspek regulatif, tetapi juga kuat secara konseptual, analitis, dan implementatif.
Penyusunan PJPK merupakan hasil sinergi kelembagaan antara STIESIA Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Sidoarjo, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Kolaborasi ini mencerminkan praktik triple helix antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan kementerian teknis dalam pengembangan kebijakan kependudukan yang berkelanjutan.
Keterlibatan STIESIA dalam penyusunan GDPK dan PJPK ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat, melalui kontribusi keilmuan yang berdampak langsung pada pembangunan daerah.
Lebih dari itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi – Kampus Berdampak. Pendampingan penyusunan PJPK mencerminkan peran aktif perguruan tinggi dalam menghasilkan dampak sosial, kebijakan, dan pembangunan, dengan memanfaatkan kepakaran dosen dan riset akademik untuk menjawab kebutuhan strategis pemerintah daerah. Melalui aktivitas ini, STIESIA menegaskan posisinya sebagai aktor transformasi kebijakan publik, yang tidak hanya berorientasi pada luaran akademik, tetapi juga pada outcome dan impact pembangunan, sejalan dengan semangat Kampus Berdampak dan dukungan terhadap pencapaian SDGs.
Dengan ditetapkannya GDPK 2025–2045 dan PJPK 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama STIESIA dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan responsif terhadap dinamika kependudukan, dengan perempuan dan keluarga sebagai pilar utama pembangunan manusia.

Sebagai informasi, PJPK merupakan dokumen implementatif lima tahunan yang menjadi salah satu dasar perencanaan pembangunan daerah, dengan mengintegrasikan isu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penguatan tata kelola dan administrasi kependudukan.
Penyusunan PJPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, serta Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang selaras dengan Visi Indonesia Emas 2045 dan agenda global SDGs.
Peluncuran PJPK Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025–2029 dilaksanakan pada 28 November 2025, bersamaan dengan workshop bertema “Perempuan Berdaya di Era Digital: Memahami Hak dan Melindungi Diri Secara Hukum” dalam rangkaian peringatan Hari Ibu. Pada kesempatan tersebut, dokumen PJPK secara simbolis diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo kepada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Penulis/Foto : Tim STIESIA