Anggota Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI Beri Kuliah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Privat

STIESIA SURABAYA-Dr. Devi Sulistyo Kalanjati, SE.,M.Acc., M.Sc.,Ak., anggota Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia periode 2019-2023, memberikan kuliah kepada para akademisi dan mahasiswa STIESIA Surabaya, Rabu (31/05/2023).

Doktor bidang Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Airlangga ini memberikan materi tentang Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025, namun sudah bisa diterapkan saat ini.

SAK Entitas Privat, kata lulusan The University Of Melbourne, nantinya akan menggantikan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Mengapa SAK Entitas Privat menggantikan SAK ETAP? Salah satunya karena SAK ETAP dianggap terlalu sederhana untuk digunakan untuk entitas privat, sedangkan SAK EP disusun lebih komprehensif dari SAK ETAP.

SAK Entitas Privat jelas memiliki perbedaan yang signifikan dengan SAK ETAP.  Perbedaan SAK ETAP dan SAK Entitas Privat adalah pada jumlah babnya. SAK ETAP terdiri dari 30 bab, sedangkan SAK Entitas Privat terdiri dari 35 bab.

Perbedaan lain adalah pada istilah laporan keuangan yang digunakan. SAK ETAP menggunakan istilah neraca dan laporan laba rugi, sedangkan SAK Entitas Privat menggunakan istilah laporan posisi keuangan dan laporan penghasilan komprehensif dan laporan laba rugi.

Selain itu, dalam SAK ETAP, penyusunan laporan arus kas hanya menggunakan metode tidak langsung, sedangkan dalam SAK Entitas Privat, penyusunan laporan arus kas dapat menggunakan metode langsung atau metode tidak langsung.

Dalam materi yang disampaikannya, Devi mengatakan SAK Entitas Privat ditujukan untuk digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik, namun menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal.

Penulis : Fathurrochman Al Aziz

Foto : Humas