Penandatanganan MOU STIESIA Surabaya dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia serta Webinar Forum Tax Center Seri 3: Aspek Keadilan dan Keberpihakan pada UU HPP Berjalan dengan Lancar.

Senin, 15 November 2021, telah diselenggarakan kegiatan Webinar Forum Tax Center Seri 3 yang mengambil tema Aspek Keadilan dan Keberpihakan pada UU HPP serta adanya Penandatangan MOU Perpanjangan antara STIESIA Surabaya dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur 1. Webinar Forum Tax Center ini merupakan kolaborasi antara Tax Center STIESIA Surabaya dan Tax Center Universitas Narotama yang didukung oleh Kanwil DJP Jawa Timur 1 dan Forum Tax Center Surabaya. Webinar dipandu oleh MC Oktaviyuri Mercilia yang merupakan Mahasiswa Relawan Pajak Tax Center STIESIA. Acara dimulai dengan pemutaran lagu Indonesia Raya setelah itu Penandatangan MOU secara Virtual yang dilakukan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia berjalan dengan lancer. Melalui video penandatangan MOU dari STIESIA yang diwakilkan oleh Ketua STIESIA Surabaya beserta jajaranya dengan Direktorat Jenderal Pajak yang diwakilkan oleh Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagoal, S.E., M.Acc., M.Ec., Ak., CA selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I. Hal tersebut merupakan MOU perpanjangan yang sudah tercipta sejak tahun 2016.

Beralih ke acara Webinar Forum Tax Center yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur 1, Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagoal, S.E., M.Acc., M.Ec., Ak., CA dan Ketua STIESIA Surabaya, Dr. Nur Fadjrih Asyik, S.E., M.Si., Ak., CA. Kemudian dilanjutkan acara berikutnya dengan mengundang moderator Ibu Lydia Setyawardani, S.E., M.Si., Ak. CA yang merupakan Dosen Perpajakan STIESIA.

Sesi Webinar dalam acara ini untuk pemaparan materi oleh narasumber pertama oleh Bapak Samsul Arifin, S.E. dengan tema: aspek keadilan dan keberpihakan pada UU HPP, narasumber ke dua oleh Ibu Dr. Fidiana, S.E., M.S.A. dengan tema: Peluang riset atas UU HPP., dan narasumber ke tiga oleh Bapak Dr. Kurnia, S.E., M.Si., Ak. Dengan tema: Sanksi pada UU HPP. Webinar Seri 3 kali ini dihadiri oleh 230 peserta yang berasal dari mahasiswa, dosen, praktisi, serta masyarakat umum. Acara tersebut berjalan dengan lancar sampai akhir hingga ditutup oleh Drs. N. Purnomolastu, Ak., M.M. yang menjabat sebagai Ketua Forum Tax Center.