Sosialisasi Coaching Clinic Implementasi CEISA 4.0 besama Bea & Cukai

16 Januari 2023, unit kegiatan kerja customs center STIESIA Surabaya menggelar kegiatan sosialisasi coaching clinic implementasi CEISA 4.0 bersama bea & cukai, yang sasarannya untuk para importir Indonesia yang bekerja sama dengan GINSI (Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia) serta untuk para dosen STIESIA yang mengajar kepabeanan.

Ratusan peserta hadir memadati hall 2 STIESIA Surabaya. Antusias para peserta yang hadir selain ingin menambah wawasan tentang aplikasi CEISA 4.0 untuk kemudahan para importir juga para peserta berkesempatan mendapatkan gift flash card dan wireless mouse.

Dibuka oleh H.Bambang Sukadi (ketua BPD GINSI Jawa Timur) dan Prof. Dr. Nur Fadjrih Asyik, S.E., M.Si., Ak., CA (Ketua STIESIA Surabaya). Acara coaching clinic yang diadakan mulai pukul 09.00 – 13.00 berlangsung dengan semangat karena di moderatori oleh Medy Prakoso (Tim BPD Ginsi Jawa Timur) serta pakar yang handal dari Bambang Eko Cahyono ( KASI kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Tanjung Perak) sebagai narasumber.

Coaching clinic ini diharapkan dapat membantu seluruh importir yang hadir dalam pengimplementasian CEISA 4.0. Bea Cukai berkomitmen untuk menghadirkan fasilitas yang mudah, modern, dan lancar kepada masyarakat. Hal ini diwujudkan salah satunya dengan diterapkannya sistem aplikasi Costums-Excise Information System and Automation (CEISA) sejak 2018 silam. Memasuki tahun ke-4 penggunaannya, saat ini CEISA terus berkembang untuk menyesuaikan dengan perkembang zaman.

Penerapan CEISA 4.0 telah membawa dampak efisiensi yang progresif. Seperti pengajuan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP), inward manifest, hingga penjaluran, dapat diselesaikan CEISA 4.0 selama 1 menit 36 detik. CEISA 4.0 juga menawarkan kecepatan penyelesaian proses kepabeanan sebelum kedatangan barang (Pre-Arrival Declaration), bahkan untuk importir yang bereputasi baik seperti Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (MITA), dokumen PIB dapat diajukan dan mendapatkan persetujuan pengeluaran barang sebelum pengajuan Inward Manifest (Pre-Notification).

  • Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *